Erlass Prokreatif Indonesia

A+ R A-

Perencanaan Pajak UMKM

E-mail Print PDF

Seringkali banyak masyarakat mengkategorikan UMKM adalah golongan bisnis kecil padahal apabila melihat klasifikasi berdasarkan UU no 20 tahun 2008, maka kita dapat melihat lebih luas lagi peta bisnis yang ada. Berikut adalah klasifikasinya ;

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Usaha Mikro

Disebut usaha mikro ketika omzet usaha tersebut masih berada pada kisaran tertinggi 300juta dan Assets 50 juta.

Usaha Kecil

disebut usaha kecil ketika omzet usaha anda masih berada pada kisaran 300 juta s/d 2.5 Miliar dan Assets 50 juta s/d 500 juta.

Usaha Menengah

Usaha anda masuk pada klasifikasi menengah ketika omzet anda 2.5 Miliar s/d 50 Miliar. Dan Nilai Assets anda 500 juta s/d 10 miliar.

Apakah anda mau tahu peta persaingan usaha anda , atau bisa disebut iklim usaha di Indonesia saat ini ? kembali melihat data, Data Pusat Statistik tahun 2015 menunjukkan bahwa total unit usaha di Indonesia ada 59,2 juta ( tepatnya 59.267.759)

Dari angka tersebut, 98,74% adalah Usaha Mikro, 1,15% Usaha Kecil, 0,10% adalah Usaha Menengah.

Berangkat dari Pemahaman ini, kami mengajak setiap stakeholder UMKM untuk terus update informasi terbaru dunia perdagangan, dunia bisnis dan keuangan salah satunya adalah merencanakan pembayaran pajak anda. Bahwa ketika anda bergerak dalam suatu bidang turunan bisnis baru, anda sudah memahami kewajiban yang timbul sebagai warga negara.

ERLASS akan membuka kelas bagi UMKM untuk belajar merencanakan pajak. Kelas akan diadakan pada 07 Februari 2018. Anda dapat segera mengagendakan sebagai kegiatan bisnis anda. Pendaftaran anda dapat hubungi ERLASS (021-79180467) atau PIC Widi 0812 91 7887 61.